20160407

PENDAFTARAN MAHASISWA BARU DAN KONFLIK YAYASAN UNIVERSITAS PROF DR MOESTOPO


UPDM(B)
FKG - FE - FIKOM - FISIP - PPS
Universitas Prof DR Moestopo (Beragama)
~Fakultas Kedokteran Gigi 
~Fakultas Ekonomi 
~Fakultas Ilmu Komunikasi 
~Fakultas Ilmu Sosial dan Politik 
~Program Pasca Sarjana


PENDAFTARAN MAHASISWA BARU UNIVERSITAS PROF DR MOESTOPO (BERAGAMA) DAN KONFLIK YAYASAN


Apakah penerimaan mahasiswa baru Universitas Moestopo terpengaruh konflik yang melanda yayasannya? Konflik berawal dari dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh ketua pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo. Dugaan penyelewengan dana tersebut disampaikan oleh bendahara dan anggota pengawas yayasan. Di lain pihak, ketua pembina dan pengurus yayasan menyatakan tidak terjadi penyelewengan.

Kedua pihak yang bertikai terutama merupakan saudara kandung, mereka adalah cucu dari alm. Prof Dr Moestopo. Konflik berlanjut dengan tidak diperkenankannya menjalan tugas dan wewenang terhadap bendahara dan anggota pengawas yayasan yang telah menyampaikan dugaan penyelewengan anggaran. Bendahara yayasan, Maria Margaretha Kusnandari, dan 2 anggota pengawas yayasan yaitu Yohanes Kusdharmanto dan Lukas Kusparmanto, secara berturutan dinyatakan tidak diperkenankan untuk melakukan tugas dan wewenangnya, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh ketua pembina yayasan, Hyginus Hermanto J.M. Tentu saja pihak bendahara dan pengawas yayasan yang tidak diperkenankan menjalankan tugasnya kemudian menyatakan tidak terima.  
  
Kini memasuki  tahun akademik 2020-2021, konflik yang sudah berjalan sejak tahun 2014 lalu belum juga selesai. Permasalahan tersebut masih terus berproses untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Upaya islah yang dilakukan berbagai pihak belum menunjukkan hasil. Dalam proses sengketa hukum kedua belah pihak didampingi pengacara masing-masing. Proses gugatan di lembaga peradilan masih terus berlangsung dan belum selesai. 

Hingga saat ini penerimaan mahasiswa baru (PMB) serta proses belajar mengajar UPDM(B) tak mengalami dampak yang ditimbulkan karena adanya pertikaian yang terjadi antara jajaran pimpinan Yayasan Universitas Prof DR Moestopo. 

x

1 comment:

  1. Diduga Akan Bongkar Borok Yayasan Cucu Pahlawan Prof. DR Moestopo Dituduh Mencuri

    liputanfakta.com – 2 maret 2017
    Jakarta – LF: Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marlina Samosir mendakwa Romualdus Kusumanto (42) cucu pahlawan nasional Mayjen TNI (Purn) Prof.Dr. Moestopo melakukan pengerusakan kamera CCTV di ruang kerjanya dan mencuri mobil dinas di rumah Janda Moestopo, RA Soepartien Moestopo di Jalan Hanglekir I No 8, Jakarta Pusat, pada Januari 2015.
    Atas dakwaan tersebut, Pramataram RBS,SH,M.AP kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan menyatakan keberatan atas tuduhan JPU karena diduga kasus tersebut penuh rekayasa dan hanya semata untuk melengserkan kliennya dari kepengurusan yayasan.
    “Untuk itu kami mohon agar majelis hakim menolak tuduhan tersebut,” ujarnya dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Victor Pakpahan.
    Sementara Romualdus menduga bahwa dirinya dibawa ke pesakitan karena buntut dari dirinya mengorek-ngorek soal sejumlah dana investasi yayasan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan.
    “Saya dizholimi karena dituduh merusak kamera CCTV dan mencuri mobil dinas, padahal saya tidak pernah melakukan hal itu. Tuduhan itu tidak benar, Kok, tega-teganya, ya, saya diperlakukan seperti ini,” ucap Cucu kedua dari pemilik Yayasan Universitas Prof. DR. Moestopo (beragama) dipersidangan.
    Dalam pengakuannya, dirinya tidak tahu kalau di ruang kerjanya dipasang kamera CCTV meski sebelumnya diinformasikan kalau ada kamera, namun ketika ia mencari dengan menggunakan gagang sapu, tidak ketemu.
    “Jadi, bagaimana merusak CCTV dan soal mobil usai saya pakai dinas mobil tersebut daya taruh dikantor berikut kunci dan STNK nya saya serahkan ke satpam” jelasnya.
    Menurut pria yang akrab disapa Kus itu, dirinya menjadi korban kesewenangan, sebab sudah ada beberapa keluarganya yang bernasib sama dengannya. Ia juga menyatakan kekesalannya terhadap ketua pembina yayasan kakeknya tersebut karena tega-teganya menyeret dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pesakitan.
    “Saya mohon dibebaskan karena ini menyangkut masa depan saya,” pungkasnya.
    Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih memeriksa para saksi.(ips)

    ReplyDelete