20160407

DUGAAN PENYELEWENGAN DANA 10 MILIAR

KETUA YAYASAN UNIVERSITAS MOESTOPO BERAGAMA SELEWENGKAN DANA 10 MILIAR

Harian Terbit 6/7/15
K
Jakarta, HanTer - Pengawas Yayasan Universitas Moestopo, Lukas Kusparmanto mengatakan, ada dugaan penyelewengan dana di Universitas Moestopo Beragama yang dugaan ini mengarah kepada ketua Yayasan. Penyelewengan dana ini diduga sebesar Rp10 Miliar dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Bukti-bukti sudah lengkap, pihak berwajib juga sudah mengirim tim audit independen namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut dan belum ada penetapan tersangka," ungkap Lukas saat melakukan jumpa pers di Universitas Moestopo, Senin (6/7/2015).

Selain menyelewengkan dana, Ketua Yayasan Universitas Prof. DR. Moestopo, Hyginus Hermanto Joesoef, yang dibantu oleh Ketua Pengurus, Ignatius Kusnanto, juga melakukan amputasi tugas para pengawas di struktur organisasi yayasan tersebut. Sehingga pengawas tidak dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagaimana yang diatur pasal 40 sampai pasal 47 undang-undang no.16 tahun 2001 tentang yayasan maupun AD/ART Yayasan Prof. DR. Moestopo.

"Saya selaku pengawas memiliki hak untuk memeriksa semua dokumen dan memasuki semua bangunan. Namun sekarang saya tidak dikasih akses masuk ke Yayasan dengan tanpa alasan yang jelas," katanya.

Kekecewaan juga terasa karena polisi yang tidak segera menindak tegas masalah tersebut. Hal ini, menurut Lukas, juga dapat menggangu proses akademis dikampus.

Penyelewengan dana yayasan juga mengarah pada pembentukan lembaga fiktif sekolah, dimana ada badan Komite kampus yang hingga saat ini tidak melakukan aktifitas apapun.

"Ada aliran dana dan pengeluaran dari komisi pendidikan. Unit komisi Pendidikan ini hanya ada kali ini sejak berdirinya Universitas Moestopo tanpa diketahui oleh sifitas pengawas," ujar Lukas.

(Elvi)

No comments:

Post a Comment