20160407

PENDAFTARAN MAHASISWA BARU DAN KONFLIK YAYASAN UNIVERSITAS PROF DR MOESTOPO


UPDM(B)
FKG - FE - FIKOM - FISIP - PPS
Universitas Prof DR Moestopo (Beragama)
~Fakultas Kedokteran Gigi 
~Fakultas Ekonomi 
~Fakultas Ilmu Komunikasi 
~Fakultas Ilmu Sosial dan Politik 
~Program Pasca Sarjana


PENDAFTARAN MAHASISWA BARU UNIVERSITAS PROF DR MOESTOPO (BERAGAMA) DAN KONFLIK YAYASAN


Apakah penerimaan mahasiswa baru Universitas Moestopo terpengaruh konflik yang melanda yayasannya? Konflik berawal dari dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh ketua pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo. Dugaan penyelewengan dana tersebut disampaikan oleh bendahara dan anggota pengawas yayasan. Di lain pihak, ketua pembina dan pengurus yayasan menyatakan tidak terjadi penyelewengan.

Kedua pihak yang bertikai terutama merupakan saudara kandung, mereka adalah cucu dari alm. Prof Dr Moestopo. Konflik berlanjut dengan tidak diperkenankannya menjalan tugas dan wewenang terhadap bendahara dan anggota pengawas yayasan yang telah menyampaikan dugaan penyelewengan anggaran. Bendahara yayasan, Maria Margaretha Kusnandari, dan 2 anggota pengawas yayasan yaitu Yohanes Kusdharmanto dan Lukas Kusparmanto, secara berturutan dinyatakan tidak diperkenankan untuk melakukan tugas dan wewenangnya, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh ketua pembina yayasan, Hyginus Hermanto J.M. Tentu saja pihak bendahara dan pengawas yayasan yang tidak diperkenankan menjalankan tugasnya kemudian menyatakan tidak terima.  
  
Kini memasuki  tahun akademik 2020-2021, konflik yang sudah berjalan sejak tahun 2014 lalu belum juga selesai. Permasalahan tersebut masih terus berproses untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Upaya islah yang dilakukan berbagai pihak belum menunjukkan hasil. Dalam proses sengketa hukum kedua belah pihak didampingi pengacara masing-masing. Proses gugatan di lembaga peradilan masih terus berlangsung dan belum selesai. 

Hingga saat ini penerimaan mahasiswa baru (PMB) serta proses belajar mengajar UPDM(B) tak mengalami dampak yang ditimbulkan karena adanya pertikaian yang terjadi antara jajaran pimpinan Yayasan Universitas Prof DR Moestopo. 

x

DUGAAN PENYELEWENGAN DANA 10 MILIAR

KETUA YAYASAN UNIVERSITAS MOESTOPO BERAGAMA SELEWENGKAN DANA 10 MILIAR

Harian Terbit 6/7/15
K
Jakarta, HanTer - Pengawas Yayasan Universitas Moestopo, Lukas Kusparmanto mengatakan, ada dugaan penyelewengan dana di Universitas Moestopo Beragama yang dugaan ini mengarah kepada ketua Yayasan. Penyelewengan dana ini diduga sebesar Rp10 Miliar dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Bukti-bukti sudah lengkap, pihak berwajib juga sudah mengirim tim audit independen namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut dan belum ada penetapan tersangka," ungkap Lukas saat melakukan jumpa pers di Universitas Moestopo, Senin (6/7/2015).

Selain menyelewengkan dana, Ketua Yayasan Universitas Prof. DR. Moestopo, Hyginus Hermanto Joesoef, yang dibantu oleh Ketua Pengurus, Ignatius Kusnanto, juga melakukan amputasi tugas para pengawas di struktur organisasi yayasan tersebut. Sehingga pengawas tidak dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagaimana yang diatur pasal 40 sampai pasal 47 undang-undang no.16 tahun 2001 tentang yayasan maupun AD/ART Yayasan Prof. DR. Moestopo.

"Saya selaku pengawas memiliki hak untuk memeriksa semua dokumen dan memasuki semua bangunan. Namun sekarang saya tidak dikasih akses masuk ke Yayasan dengan tanpa alasan yang jelas," katanya.

Kekecewaan juga terasa karena polisi yang tidak segera menindak tegas masalah tersebut. Hal ini, menurut Lukas, juga dapat menggangu proses akademis dikampus.

Penyelewengan dana yayasan juga mengarah pada pembentukan lembaga fiktif sekolah, dimana ada badan Komite kampus yang hingga saat ini tidak melakukan aktifitas apapun.

"Ada aliran dana dan pengeluaran dari komisi pendidikan. Unit komisi Pendidikan ini hanya ada kali ini sejak berdirinya Universitas Moestopo tanpa diketahui oleh sifitas pengawas," ujar Lukas.

(Elvi)

PENGURUS YAYASAN MOESTOPO BERTIKAI

PENGURUS YAYASAN MOESTOPO BERTIKAI, REBUT KEWENANGAN

 in BERITAMEGAPOLITAN 6/7/15

KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Pengurus Pusat Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo bertikai. Penyebabnya, Ketua Dewan Pembina Hyginus Hermanto Joesoef dituding menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Ia menggunakan kewenangannya untuk mengamputasi tugas para pengawas di struktur organisasi yayasan tersebut.
“Pengawas tidak dapat menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam pasal 40 sampai 47 UU no 16 tahun 2001 tentang Yayasan maupun AD/ART Yayasan Moestopo,” kata pengawas Yayasan Universitas Moestopo, Lukas Kusparmanto di gedung Universitas Moestopo Beragama, Jakarta, Senin (6/7).
Lukas yang juga cucu pahlawan nasional, Mayjen (Purn) Moestopo ini mengatakan, dirinya tidak dapat menjalankan fungsinya karena banyak kewenangan pengawasan yang diambil alih oleh Hyigiunus yang tak lain adalah kakak sepupunya sendiri. Seperti kewenangan kebijakan akademis kampus sampai urusan anggaran pendidikan.
Bukan hanya Lukas saja yang merasa dizalimi oleh Hyginus, ketiga saudara kandungnya yang juga masuk sebagai petinggi kampus di kawasan Kebayoran Baru itu, juga merasa hak-haknya terpasung. Seperti Maria Margaretha yang merupakan adik Lukas sekaligus Bendahara yayasan. Ia terpaksa ‘menganggur’ karena sudah tak mempunyai wewenang lagi untuk menjalankan kebijakan penyusunan anggaran.
Maria mengatakan, sudah beberapa bulan ini ia menemukan sejumlah pengeluaran dana milik universitas yang diduga tak jelas peruntukannya untuk apa. Misal ada alokasi anggaran khusus untuk Komisi Pendikan yang menurutnya, Komisi tersebut tak pernah ada alias fiktif.
“Sekitar 100 juta rupiah keluar begitu saja yang menurut laporan untuk Komisi Pendidikan. Padahal kegiatan itu tak ada dan tak ada anggotanya juga. Lalu uang ini kemana? Karena yang mempunyai kebijakan soal anggaran hanya Bendahara dan Ketua Dewan Pembina,” kata Maria.
Berdasarkan laporan keuangan dari Bank tentang alur transaksi Yayasan Universitas Moestopo, telah terjadi penyelewengan dana milik pengurus yayasan Moestopo hingga mencapai puluhan miliyar rupiah.
“Ada sejumlah pengalihan dana operasional kegiatan mahasiswa. Sejumlah unit-unit fiktif tiba-tiba muncul. Bahkan ada sejumlah pembelian beberapa kendaraan mewah yang duitnya dipakai dari kas universitas. Itu semua tanpa sepengetahuan Bendahara dan para pengurus lainnya,” kata anggota Pembina Romualdus Kusumanto.
Namun, para pengurus yayasan tidak bisa melakukan audit independen. Sebab, mereka selalu dihalang-halangi oleh Ketua Dewan Pembina (Hyginus). Karena selain seluruh kewenangan diambil alih oleh Hyginus, mereka juga tidak boleh mengaudit keuangan Yayasan. Sehingga tidak ada transparansi dalam laporan keuangan.
“Kami selaku pengawas tak memiliki hak untuk memeriksa semua dokumen dan memasuki ke dalam bangunan yayasan tanpa ada alasan yang jelas dari ketua dewan pembina,” kata salah satu pengawas yayasan, Yohanes Kusdharmanto yang juga saudara kandung Lukas, Maria dan Romualdus.
Sementara itu pengacara keluarga, Hermanto mengungkapkan sebelumnya tim pengacara sudah melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri tanggal 12 Agustus 2014 lalu. Berdasarkan laporan polisi no TBL/432/8/204/Bareskrim dan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya yang kemudian ditangani unit III KAMNEG.
“Namun sampai saat ini laporan tersebut mentah. Alasannya polisi kesulitan melakukan audit dan pemeriksaan. Padahal barang bukti berupa cek transfer dan dokumen mengenaik kegiatan fiktif sudah kami lampirkan,” ungkapnya.
Hermanto pun menduga, ini semua merupakan motif Hyginus untuk menjatuhkan kampus yang sudah berdiri sejak tahun 1964 ini.
“Investasi yang ditanamkan orangtua 6000 mahasiswa di kampus ini dicuri oleh Hyginus dan kroni-kroninya. Sehingga keberlangsungan kegiatan perkuliahan di kampus ini terancam ditutup sebab beberapa pengurus yayasan sudah tidak dapat bekerja kembali,” ungkapnya.

(Kanugrahan)

KETUA PEMBINA YAYASAN MOESTOPO DIPOLISIKAN

Description: http://bdev.okezone.com/delivery/lg.php?bannerid=5624&campaignid=3037&zoneid=1799&loc=1&referer=http%3A%2F%2Fnews.okezone.com%2Fread%2F2014%2F11%2F14%2F337%2F1065736%2Fketua-pembina-yayasan-universitas-moestopo-dipolisikan&cb=08ab162c02 Okezone 12/11/14 - 20:54
Fiddy Anggriawan
Description: http://bdev.okezone.com/delivery/lg.php?bannerid=5645&campaignid=3037&zoneid=1535&loc=1&referer=http%3A%2F%2Fnews.okezone.com%2Fread%2F2014%2F11%2F14%2F337%2F1065736%2Fketua-pembina-yayasan-universitas-moestopo-dipolisikan&cb=5bca4fa6c9
JAKARTA - Kuasa Hukum Pengawas yayasan Yohanes Kusdharmanto Cs, Aryanto Mangundiharjo mengatakan kliennya telah melaporkan ke Mabes Polri Ketua Pembina dari yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, Hyginus Hermanto beserta anggota pembina Thomas Suyatno dan Pengawas Moh Nasir atas adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang hingga merugikan pihak yayasan dan negara.
“Klien saya telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri Agustus lalu, dan berkas sekarang sudah diproses di Polda Metro Jaya,“ kata Aryanto Mangundiharjo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Hyginus Hermanto cs dilaporkan oleh Pembina dari yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, Romualdus Kusumanto Joesoef Moestopo, Pengawas yayasan Yohanes Kusdharmanto Joesoef Moestopo, Pengawas Yayasan Lukas Kusparmanto, dan Bendahara yayasan Maria Margaretha Kusnandari.
Arya juga mengungkapkan, laporan ini menyangkut masa depan anak bangsa yang kuliah di Universitas Moestopo, harus dibenahi, karena tidak sesuai dengan harapan.
Hal yang sama juga dikatakan oleh salah satu Pembina Yayayan Moestopo Romualdus Kusumanto Joesoef Moestopo, yang juga melaporkan perkara tersebut.
“Banyak temuan-temuan dari pengawas yang tidak sesuai dengan fakta, laporan pembangunan yang tidak transparan, hak bendahara yang diamputasi, pengeluaran-pengeluaran yang tidak diketahui oleh bendahara, program mahasiswa tak berjalan, “ ujar Kusumanto ketika ditemui di Universitas Moestopo.
Dengan jumlah mahasiswa kampus sekira 7000 orang, Kusuma menyayangkan sikap Ketua Pembina dan Cs. Ia bertekad akan mengembalikan semangat Moestopo yakni, yang transparan, kejujuran, patriotik, bersedia membangun bangsa, bekerja sama membangun bangsa, serta gotong royong.
Sementara ketika hendak dikonfirmasi perihal laporan tersebut, Hyginus Hermanto tidak mau memberikan jawaban secara rinci. “Silahkan berbicara dengan pengacara saya,“ tutupnya.
(ded)




205 Penyelenggara PTS Konflik Berkepanjangan
·         HARIAN ANDALAS - Senin, 30 Nopember 2015 10:56 

Medan-andalas Sebanyak 205 dari 3.214 yayasan penyelenggara pendidikan tinggi swasta (PTS) di Indonesia mengalami konflik berkepanjangan. Konflik terjadi antara lain akibat pembina yayasan seolah memiliki kekuasaan tanpa batas. 
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP-PTSI) Pusat Prof Thomas Suyatno pada Seminar Nasional “Penyehatan Pengelolaan PTS dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan untuk Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)" di Hotel Grand Serela, Medan, Sabtu (28/11).
Seminar yang digelar ABP-PTSI Sumut itu dirangkai dengan Musyawarah Wilayah (Muswil) II ABP-PTSI Sumut. Tampil sebagai narasumber, mantan Dijen Dikti Prof Djoko Santoso dan Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah Sumut Prof Dian Armanto.
Di depan para pimpinan yayasan penyelenggara PTS se-Sumut, Prof Thomas Suyatno mengungkapkan, konflik yang sering terjadi adalah antarorgan di dalam yayasan, yakni antara pembina, pengawas, dan pengurus.
“Konflik terjadi karena pembina seolah memiliki kekuasaan tanpa batas. Padahal, pembina hanya bertugas mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas. Kemudian, menjual dan menggadaikan aset atas izin pembina. Sedangkan di luar itu, adalah tugas pengurus,” kata Pembina Yayasan Dr Moestopo ini.
Dia bersyukur, Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dan Yayasan Universitas Simalungun (USI) sudah mampu mengakhiri konfliknya.
Dalam kesempatan itu, Kooordinator Kopertis Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto mengatakan, ciri PTS sehat antara lain badan penyelenggara (yayasan) terdaftar dan tercatat di Kemenkumham dan badan penyelenggara dan pimpinan PTS tidak konflik. “Selain itu, PTS dan program studi terakreditasi Badan Akreditai Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Kemudian, mahasiswa dan dosennya terdaftar di Pangkalan Data (PD) Dikti,” kata Dian.
Sedangkan Djoko Santoso mengatakan, profil PTS sehat harus memiliki rasio dosen/mahasiswa untuk prodi IPA 1:20 dan untuk prodi IPS 1:30 dengan toleransi 1,5 rasio. “Selain itu, memiliki lahan seluas 10 ribu meter persegi untuk universitas, 8.000 meter persegi untuk institut, dan 5 ribu meter untuk sekolah tinggi, politeknik dan akademi,” kata mantan Dirjen Dikti ini.
Ketua panitia, Tenang Malem Tarigan melaporkan, seminar bertujuan membangkitkan semangat yayasan untuk meningkatkan mutu lembaga perguruan tinggi yang dikelolanya dalam menghadapai MEA 2015. “Sedangkan muswil, selain memilih pengurus baru periode 2015-2020 juga membuat rekomendasi-rekomendasi kepada pemerintah dan masyarakat terkait pengelolaan peguruan tinggi yang sehat,” kata pendiri AMIK MBP Medan ini. (HAM)